Kabupaten Sidoarjo

FARMASI

  • 14 Mei 2019
  • 69 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Hasil laboratorium dan resep dari dokter untuk pasien PRB

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

FARMASI 2023

  1. Petugas mulai menyiapkan / meracik obat sesuai resep elektronik dengan memperhatikan urutan nomor antrian pasien pada aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  3. Petugas mencetak resep dari aplikasi SiKUAT;

Waktu Penyelesaian

3-10 Menit

Biaya Pelayanan

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Ruang Farmasi

Pengelolaan Pengaduan

Telepon : 0318970408

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Google Review : Puskesmas Barengkrajan